RUU KUP dan HKPD akan Dibahas Bersama DPR, Menkeu: Semoga Dimudahkan

JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada mitra kerja legislatif, yaitu Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Kedua RUU tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (29/6/2021). Sri menjelaskan bahwa dengan melakukan reformasi perpajakan yang tepat, penerimaan negara dapat ditingkatkan secara siginifikan seiring dengan tren demografi dan perubahan sosial-ekonomi penduduk. Adapun, optimalisasi sinergi keuangan pusat dan daerah diharapkan dapat makin meningkatkan kualitas belanja daerah yang akan berdampak pada peningkatan layanan publik. Tujuannya, kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan. “Saya berterima kasih atas seluruh masukan dan dukungan dari Komisi XI. Kedua konsep RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Semoga kita dimudahkan,” tulisnya. Sri menuturkan bahwa kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bangsa yang tidak henti-hentinya diupayakan pemerintah.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, tantangan serta dinamika global tidak semakin mudah. Malah semakin menantang. Penopang utama pendapatan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat adalah pajak. Sejak 1983, Sri menambahkan bahwa Indonesia terus melakukan refleksi sistem perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. “Reformasi perpajakan yang dilakukan juga selalu berpegang pada prinsip perpajakan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only