Skema Baru PPN Lagi Digodok, Sri Mulyani: Golongan Miskin Bisa 0 Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal rencana mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif ke multitarif. Dengan begini pengenaan setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar (ability to pay) seseorang.

Sri Mulyani mengatakan skema itu membuat masyarakat bawah atau yang berada dalam garis kemiskinan bisa jadi pengenaan pajaknya akan lebih rendah bahkan bisa 0%.

“Kita menetapkan sistem multitarif jadi untuk golongan inklusif atau di bawah garis kemiskinan kita bisa menetapkan 0 untuk penarikan pajak mereka dan itu akan menyesuaikan dengan jumlah pendapatan. Ini apa yang kita sebut sebagai kesetaraan dan keadilan,” katanya dalam webinar ‘Emerging Challenges for the post COVID Era: Addressing Opportunity, Inequality and Growth’, Rabu (30/6/2021).

Sri Mulyani menyebut saat ini tarif PPN di Indonesia masih rendah karena banyak yang menjadi pengecualian untuk objek pajak.

“Kita merupakan salah satu yang rendah melakukan pemungutan pajak sebenarnya hal tersebut terjadi karena kita melakukan banyak pengecualian terkait pajak ini sendiri. Pengumpulan pajak ini harus ditingkatkan,” imbuhnya.

Meski begitu, kebijakan skema multitarif dinilai tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Hal ini disebutnya masih perlu dibahas dengan DPR RI.

“Kita akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia sehingga ketika Indonesia pulih, juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

“Jadi ini (aturan PPN) adalah seluruh strategi yang akan kami diskusikan besok termasuk dengan apa yang disampaikan tentang kesetaraan, keadilan, serta kemampuan kita untuk memastikan bahwa Indonesia akan mampu sustainable dari segi fiskal,” tambahnya.

Sumber: finance.detik.com, Rabu 30 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only