Pendidikan, Pajak, dan Tujuan Negara

Jakarta – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A dalam draf RUU revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Yustitnus Prastowo menjelaskan bahwa objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN. Namun, menghapus jasa pendidikan dari daftar bebas PPN tentunya menjadi bahan pembicaraan publik.

Pemerintah tentu mempunyai alasan untuk membuat kebijakan, termasuk pada kebijakan penerapan PPN. Defisit keuangan negara akibat pandemi Covid-19 bisa menjadi salah satu alasannya. Dengan penerapan PPN pada berbagai sektor diharapkan bisa memulihkan keuangan pemerintah untuk memenuhi berbagai program pemerintah yang berpedoman pada tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Meski demikian, menerapkan PPN pada jasa pendidikan merupakan kebijakan yang kontroversial. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat, salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 pun menjadi landasan penting dalam keberlangsungan proses pendidikan di Indonesia. Dalam pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pendidikan di Indonesia khususnya pada sekolah negeri diadakan dengan menggunakan biaya dari pemerintah, sehingga tidak masuk akal jika kegiatan yang dibiayai pemerintah dikenakan PPN.

Di sisi lain, hal tersebut membebankan keuangan dari orangtua siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Daya konsumsi masyarakat mengalami pertumbuhan negatif selama pandemi. Banyak tetangga menghela napas dan mengeluh setelah mendengar kabar ini. Masih banyak masyarakat yang menjalankan usahanya secara konvensional, sehingga pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi mereka. Alhasil, komentar yang kurang mengenakan pun banyak terdengar.


Tidak Sejalan

Untuk memulihkan perekonomian memerlukan banyak dana. Pemerintah tentunya berupaya keras untuk mengisi kas negara. Namun, pengenaan PPN pada jasa pendidikan ini sangat kontraproduktif. Hal ini sangat tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 0% pada mobil yang diberlakukan pada Maret 2021.

Pemerintah memberi kemudahan untuk kebutuhan tersier, sedangkan terkesan menyulitkan pada sektor yang diperlukan untuk membangun bangsa. Bisa dipahami bahwa pemerintah memberi kemudahan atas PPnBM untuk meningkatkan penghasilan perusahaan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja pada sektor otomotif. Namun, alangkah baiknya pemerintah tidak mengenakan pajak pada jasa pendidikan agar tidak membebani masyarakat yang menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Departemen Ekonomi dan Hubungan Sosial telah menerapkan 17 tujuan untuk perkembangan berkelanjutan. Peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu tujuannya. Pada tahun 2045, Indonesia diperkirakan akan mengalami bonus demografi dengan 68,7% persen merupakan usia produktif. Untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto Indonesia, selain meningkatnya kuantitas pekerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat diperlukan.

Sumber: detik.com, Rabu 30 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only