Mewaspadai Agenda Pajak Pendidikan

okumen tentang rancangan undang-undang pajak ke DPR tiba-tiba isinya bocor ke publik. Wajar bila publik menjadi gerah, karena ada bagian paling sensitif yang salah satunya tentang pajak pendidikan. Adapun dalih pragmatisnya bahwa sekolah yang marak komersialisasi harus dipajaki. Konon, pajak bagi pendidikan dalihnya merupakan agenda untuk memikirkan pajak pascapandemi selesai.

Dalam sejarah pendidikan nasional, yang namanya jasa pendidikan atau sekolah masuk pada kategori jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Makna dari jasa pendidikan telah sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, misal tentang penyelenggaraan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbingan Belajar. Artinya, selama ini jasa pendidikan nasional bebas dari segala macam beban pajak.

Ironisnya, justru pemerintah kini berencana menarik PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada draf RUU revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ada rencana pemungutan PPN jasa pendidikan yang tertuang dalam Pasal 4A. Pada Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Kontraproduktif

Agenda pengenaan PPN pendidikan secara prinsipil tentu sangat kontraproduktif. Bagaimanapun, kelak imbas dari PPN pendidikan pasti akan dibebankan kepada rakyat. Sehingga kelak biaya pendidikan yang selama ini ditanggung rakyat pasti juga ikut meningkat. Itu artinya, pajak di sektor pendidikan tetap akan membuat beban rakyat. Kewajiban dari pemerintah adalah membiayai rakyat, bukan malah memungut biaya pendidikan dari rakyat.

Kebingungan pemerintah pada masa pandemi terhadap kondisi keuangan negara jangan lantas mencari solusi dengan cara yang membabi buta. Saat pajak diarahkan sebagai stimulus karena sisi penerimaan negara tertekan, namun di sisi lain belanja negara yang meningkat tajam tentu membuat ketidakpastian. Jangan sampai pemerintah mendesain kebijakan yang menjamin keberlanjutan masa yang akan datang melalui kebijakan PPN pendidikan sebagai alternatif mudahnya. Pada ujungnya rakyatlah yang paling sengsara.

Dalih pemajakan atas objek baru akan senantiasa memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap merupakan lagu lama yang terus berulang. Keinginan pragmatis atas pengenaan PPN pendidikan merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yang tidak bijaksana. Apabila kebijakan PPN pendidikan diberlakukan, sangat bertentangan dengan amanah konstitusi. Wajar bila menuai penolakan berbagai lini pendidikan.

Patut Diwaspadai

Bocornya dokumen tentang PPN pendidikan merupakan agenda yang patut diwaspadai. Saat pemerintah fokus menggunakan seluruh instrumen APBN untuk proses memulihkan ekonomi nasional, mestinya tidak perlu mewacanakan isu sensitif pendidikan karena berdampak buruk pada pemulihan ekonomi. Andai pemerintah tetap nekat memberlakukan dan mengesahkan menjadi UU, pasti akan menuai banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila kebijakan PPN pendidikan dipaksakan untuk diterapkan, maka kapitalisme pendidikan semakin menggurita. Rasanya, yang bisa dan mampu menyelenggarakan pendidikan hanya negara karena memiliki APBN. Selain negara, hanya para pemilik modal kuat yang berkibar dan mendominasi pasar pendidikan. Ke depan, pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan karena pintu regulasi secara transaksional telah terbuka secara lebar.

Poin penting pendidikan sebagai bidang kehidupan manusia yang paling vital dan fundamental bagi proses menuju bangsa cerdas yang berujung pada kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa hanya menjadi ilusi belaka. Agenda pendidikan yang mencerdaskan kehidupan manusia dan mempersiapkan manusia agar hidup dalam masyarakat secara utuh (baik individu, sosial serta budaya) semakin jauh dari panggang api. Peran vital dan fundamental dunia pendidikan terhadap agenda pembangunan sumber daya manusia (SDM) hanya sebuah pepesan kosong.

Say sangat khawatir ketika budaya kapitalis dengan leluasa merambah dunia pendidikan. Tanpa kita sadari, pendidikan nasional tak bisa lepas dari kekejaman kapitalisme yang memiliki kecenderungan berbicara uang dan keuntungan materiil. Pendidikan ke depan hanya dikuasai pemilik modal dan orang kaya akan menjadi kelompok elit dalam dunia pendidikan. Kapitalisme pendidikan yang dulu selalu menjadi mimpi seram, sebentar lagi menjadi kenyataan di Tanah Air.

Ke depan, pendidikan menjadi barang mewah yang teramat mahal. Pendidikan hanya dapat dijangkau dengan cara pandang kemampuan uang yang dimiliki kaum berduit. Sementara kaum miskin hanya menjadi kelompok termarginalkan dan hanya menjadi penonton setia terhadap dunia pendidikan. Lebih mengerikan lagi, ke depan budaya yang terbangun dalam dunia pendidikan menjadi budaya hedonisme, budaya materialisme, budaya pragmatisme, serta budaya yang serba instan.

Kondisi demikian tentu berakibat pada kemampuan orang miskin untuk bertahan pada eksistensi kemanusiaan sebagai manusia bermartabat menjadi sangat berat. Lahirnya penilaian terhadap kemampuan intelektual subjek didik berubah menjadi orientasi kapital untuk menentukan status intelektual dan kelulusan. Dampaknya adalah menghasilkan manusia kapitalis yang mengkapitalkan proses hidup demi rasa kebanggaan, kekuasaan, dan dominasi kehidupan.

Andaikan PPN pendidikan kelak diberlakukan, maka institusi pendidikan tidak lagi menjadi media transformasi nilai dan instrumen yang memanusiakan manusia. Institusi pendidikan tidak lagi memiliki peran dalam proses pembangunan negara peradaban (civilizational states), tetapi hanya menjadi “lahan basah” pengelola pendidikan. Institusi pendidikan menjadi korporasi yang hanya berpikir profit oriented dan terjebak dalam hubungan hegemonik. Ini jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 terutama Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan.

Dr. Bramastia, M.Pd pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Magister Pendidikan Sains Pascasarjana FKIP UNS Surakarta

Sumber: detik.com, Rabu 30 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only