Negara Sudah Kantongi Rp 2,25 Triliun dari Pajak Digital

Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengumpulkan Rp2,25 triliun hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini ini sudah ada 75 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, mayoritas pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.

“Sampai saat ini kami telah mendapatkan 75 PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara. Penerimaan yang dikumpulkan Rp2,25 triliun,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Bendahara Negara itu melanjutkan, 75 PMSE yang ditunjuk tersebut adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain.

Sebelumna Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk diantaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dalam keteranganya, Kamis (3/6).

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only