Sri Mulyani: Penerimaan Pajak dari Produk Digital Seperti Streaming Rp 2,25 T

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia terhadap penerimaan negara telah mencapai Rp 2,25 triliun per 16 Juni 2021.

Sri Mulyani menyebutkan realisasi Rp 2,25 triliun tersebut merupakan hasil dari pungutan oleh 50 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) dan dua penyetoran PPN PMSE.

“Penerimaan yang dikumpulkan Rp 2,25 triliun. Ini adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.

Sri Mulyani merinci nilai Rp 2,25 triliun tersebut meliputi setoran tahun 2020 sebesar Rp 0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 1,52 triliun.

Sementara itu, ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 75 PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE hingga Juni 2021 yang terdiri dari enam penunjukan pada Juli 2020 dan 10 penunjukan pada Agustus 2020.

Kemudian 12 penunjukan pada September 2020, delapan pada Oktober 2020, 10 pada November 2020, dan enam penunjukan pada Desember 2020.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only