Staf Khusus Menkeu Buka-bukaan Soal Tax Amnesty Jilid II, Jadi atau Tidak?

JAKARTA – Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Menkeu Sri Mulyani sama sekali tidak menyampaikan secara eksplisit mengenai Tax Amnesty jilid II.

Menurutnya, informasi soal Tax Amnesty jilid II tidak dipaparkan saat rapat kerja dengan DPR dalam penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Senin (28/6/2021). 

“[Tidak ada pembahasan Tax Amnesty jilid II] Lebih ke program peningkatan kepatuhan sukarela,” kata saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Sesuai dengan draf RUU KUP yang diterima Bisnis.com, beleid dibuat dalam rangka pemulihan perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak atau tax ratio.

Beberapa cara yang akan dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan yang konsolidatif, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak (WP). 

Salah satu peningkatan kepatuhan tersebut ada pada pasal 37B. Poin tersebut berisi WP dapat mengungkapkan harta bersih atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut.

Harta bersih ini adalah nilai harta dikurangi utang yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 15 persen atau 12,5 persen jika diinvestasikan ke surat berharga negara. Pengungkapan harta bersih berdasarkan draf RUU KUP, disampaikan pada periode 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

Sementara itu, Sri pada penyampaiannya di depan DPR menjelaskan bahwa pemerintah melalui kerangka reformasi perpajakan ingin meningkatkan kepatuhan WP.

Caranya dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajibannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan WP.

Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta pengampunan pajak (tax amnesty).

Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPH orang pribadi tahun 2019.

“Kita beri kesemaptan WP melaporkan sehingga kita akan memiliki basis pajak yang kredibel, kuat, dan enforceable [dapat dilaksanakan],” jelas Menkeu. 

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only