Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Pemerintah Brazil berencana menurunkan beban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan korporasi. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengenakan pajak atas capital gains.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk menyederhanakan sistem pajak yang tergolong sangat kompleks. Simplifikasi ini diharapkan dapat meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ini adalah arah yang baru. Jika pajak selama ini terus meningkat selama 40 terakhir, kali ini pajak akan diturunkan,” ujar Guedes, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Guedes mengatakan dengan beleid pajak terbaru ini, akan ada keringanan pajak kepada 30 juta pekerja di Brazil. Total wajib pajak orang pribadi yang terbebas dari pengenaan PPh orang pribadi juga akan mencapai 16 juta wajib pajak.

Berbagai pajak yang rencananya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi ini dikompensasi dengan pengenaan pajak atas capital gains. Dalam presentasinya, Kementerian Ekonomi Brazil akan mengenakan pajak dividen dengan tarif hingga 20% dengan pengecualian bulanan senilai BRL20.000 (sekitar Rp58,4 juta).

Seperti dilansir finance.yahoo.com, pengenaan pajak atas dividen ini diestimasi akan memberikan tambahan penerimaan bagi kas Brazil hingga BRL18,5 miliar pada 2022 dan mencapai BRL58,2 miliar pada 2024.

Adapun tarif pajak korporasi akan diturunkan dari 15% menjadi 12,5% mulai tahun depan. Pada 2023, tarif pajak korporasi akan diturunkan lagi menjadi 10%.

Adapun pajak yang ditanggung korporasi Brazil tidak hanya pajak korporasi atau corporate income tax (IPRJ). Perusahaan di Brazil juga harus membayar surcharge dengan tarif 10% dan social contribution on net income (CSLL) dengan tarif sebesar 9%.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only