Dorong ekonomi daerah, pemerintah ajukan RUU HKPD

AKARTA. Guna mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Sri Mulyani mengatakan, beleid ini terdiri dari 187 pasal dan 12 bab. Harapannya, beleid ini dapat segera lanjut dibahas melalui rapat panitia kerja (Panja) dalam Komisi XI DPR RI pekan depan. 

Menkeu pun menyampaikan ada empat tujuan dari RUU HKPD. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horisontal.

Caranya dengan reformasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, dan sinergi pendanaan lintas sektor pendanaan.

“Ini artinya kalau nasional rata-rata-nya x maka antar daerah harusnya lebih dekat atau lebih jenjang antar provinsi, kabupaten, kota dan nasional itu tidak menganga lebar. Atau secara horisontal antar kabupaten, antar kota, antar provinsi kesejahterannya sama,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). 

Kedua, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Menkeu mengatakan desain transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) harus dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy. Untuk itu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah perlu dilakukan. 

Dus, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikendalikan. Namun, APBD tetap dapat berjalan dengan fleksibel dalam kondisi tertentu, seperti untuk merespon dampak ekonomi akibat pandemi virus corona yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

“Karena jangan sampai malah saat pusat overheating stabilisasi, daerah malah overheating. Jadi fungsi dari fiskal harus sinkron agar kita mampu mendudukkan APBN dan APBD dalam sisi distribusi alokasi dana,” kata Menkeu. 

Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah dengan pengelolaan transfer ke daerah (TKD) berbasis kinerja. TKD juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menkeu bilang, beleid sapu jagad tersebut bahkan akan mengurangi retribusi atau pungutan pemda yang bersifat layanan wajib. 

Kendati demikian, Menkeu mengatakan segala keputusan yang diambil dalam RUU HKPD tetap menghormati keputusan daerah dalam menggunakan APBD-nya. 

“Namun untuk itu harus ada tata kelola akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas, pondasi ini diperkuat dengan sistem informasi keuangan pusat dan daerah, serta mekanisme monitoring dan evaluasi,” ucap Sri Mulyani.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati mengatakan, pemerintah pusat perlu memperhatikan kondisi fiskal di setiap daerah. Sebab tidak semua daerah memiliki masalah APBD. Maka ia bilang sinkronisasi APBN dan APBN perlu diteliti di masing-masing daerah.

Indah memberi contoh, Kota Batu, Jawa Timur. Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu mampu menyokong 80% belanja daerah. Bahkan, di tahun lalu saat pandemi bisa mencapai target. 

“PAD di Batu mampu membelanjakan kebutuhannya, mampu menghidupi daerahnya, itu kerangka peraturannya akan seperti apa? khusus atau disamakan dengan kabupaten/kota yang lain,” kata Indah dalam kesempatan yang sama.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only