Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan orang kaya dapat dikecualikan tidak dikenakan PPN, jika menunjukkan NPWP dan bukti lapor SPT. Wacana pengenaan tarif PPN pada lembaga pendidikan ini bukan semata-mata menghukum orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah mahal, melainkan untuk menciptakan keadilan.
“Nanti kita bisa buat pengecualian bagi orang tua yang keluarga kaya, yang daftar ke sekolah mahal bisa menunjukkan NPWP dan bukti lapor SPT itu bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Tapi negara mendapatkan data siapa yang mampu itu dan negara memastikan kepatuhan mereka,” kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
Sebaliknya, jika mereka memilih tidak menjadi wajib pajak dan tidak menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Maka mereka berhak membayar PPN sesuai yang diatur oleh Pemerintah nantinya. “Kalau mereka memilih tidak menjadi wajib pajak yang mereka bayar PPN nya. Itu adil, kami rasa skema-skema seperti itu bisa memperbaiki administrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yustinus mengatakan pemerintah berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah. Oleh karena itu, Pemerintah memang fokus pada jasa-jasa yang dinikmati oleh masyarakat atas saja.
“Kami tegaskan sekali lagi, reformasi PPN itu lebih ingin mengurangi ketidakadilan. Kita ingin membuat sistem yang lebih baik, lebih fair,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com

WA only
Leave a Reply