Eks Ombudsman Minta Menkeu Rinci Sembako yang Bakal Kena PPN

Jakarta — Eks anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta pemerintah merinci bahan pokok apa saja yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Alamsyah mengatakan rincian itu berguna untuk menjadi landasan penetapan PPN terhadap bahan pokok. Dengan demikian, tak ada pihak yang memainkan tarif PPN dalam menjual barang kebutuhan pokok nantinya.

“Oke pajak pangan yang mana. Harus disusun klasifikasi apa saja di undang-undang perpajakan harus memuat itu,” ucap Alamsyah dalam Webinar Nasional 58 PATAKA, Kamis (1/7).

Selain itu, Alamsyah mengingatkan pemerintah untuk mengubah diksi PPN sembako menjadi pangan. Pasalnya dengan terminologi PPN sembako, itu menggambarkan semua kebutuhan dasar masyarakat dikenakan PPN.

“Diksi keliru, wajar publik misleading. Jangan terminologi sembako. Sembako itu kebutuhan pokok,” terang Alamsyah.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah hanya akan mengenakan PPN sembako untuk beras dan daging. Sementara, bahan pangan lainnya tidak akan dikenakan PPN.

“Di luar beras dan daging belum ada urgensi untuk membuat aturan berbeda. Ini karena dua varian ini ditemukan disparitas harga yang lebar,” kata Yustinus.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi pemerintah tak berniat untuk menambah beban pajak ke masyarakat dengan mengenakan PPN sembako. Menurut Yustinus, PPN sembako diberlakukan agar sistem perpajakan dari hulu hingga hilir tercatat.

“Kalau barang tidak terkena pajak, otomatis di luar sistem PPN, sehingga tidak bisa kami catat distribusi dan konsumsinya,” kata Yustinus.

Diketahui, pemerintah akan mengenakan PPN terhadap sembako atau barang kebutuhan pokok. Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP.

Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only