Pemerintah Kaji Skema PPN Multitarif, Ini Besarannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah sedang memetakan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif.

Dia bilang, hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat.

“Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini, undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibandingkan negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif,” ujar Yustinus dalam webinar Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional yang disiarkan virtual, Kamis (1/7/2021).

Skema rancangan pengenaan PPN yang baru, salah satunya yakni tarif umum yang dikenakan sebesar 12 persen untuk kompensasi penurunan penerimaan PPh Badan.

Kemudian, tarif rendah 5 atau 7 persen untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan dasar rumah tangga.

Lalu, ada juga PPN untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang yang dikenai tarif sebesar 7 persen .

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Ini yang kita rancang, dengan demikian kalau sekarang semua barang kena 10 persen, kelak kita bisa mengatur kalau kebutuhan susu, perlengkapan bayi, perlengkapan perempuan, perlengkapan sekolah sekarang kena 10 persen, kelak bisa terapkan 5 atau 7 persen itu yang sebenarnya diakomodir,” kata Yustinus

Dia menambahkan, kebijakan yang dirancang terkait PPN ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat mengingat kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan di saat pandemi Covid-19.

“Pemerintah tidak ingin ini sekarang. Tapi saat inilah kita punya waktu membuat payung kebijakan landasan hukum. Penerapannya nanti bisa kita diskusikan dan kita akan perhitungkan pemulihan ekonomi pasca-pandemi, tidak mungkin diterapkan dalam waktu dekat,” jelas Yustinus.

Sumber: kompas.com, Kamis 1 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only