Insentif PPN Bantu Pengembang Memperpanjang Bangun Rumah

Jakarta: Kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama 20 tahun terakhir terus meningkat, yakni dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

  Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 2,0 persen, bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam 3,3 persen sebagai dampak dari pandemi covid-19 terhadap bisnis properti di Tanah Air.

  Oleh karena itu, pemerintah memberikan perpanjangan periode insentif relaksasi pajak di sektor properti terutama bidang perumahan. Awalnya, insentif PPN direncanakan berakhir Agustus 2021. Namun menurut Kementerian Keuangan terdapat beberapa insentif yang perlu diperpanjang untuk memulihkan demand dan supply di masyarakat.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.

  Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

  Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, adanya perpanjangan insentif PPN membuat para pengembang hunian memiliki waktu lebih panjang untuk membangun rumah.

  Selain itu, pelunasan pembayaran rumah yang memanfaatkan insentif ini dapat dilakukan paling lambat Desember 2021 sehingga penyerahan unit rumah dapat dilakukan paling lambat April 2022.

  “Selain itu hadirnya perpanjangan insentif tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini merupakan waktu yang paling mudah untuk membeli hunian,” kata Marine, dikutip Jumat, 2 Juli 2021.

  Menurutnya, adanya perpanjangan insentif PPN menunjukkan bahwa pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun, khususnya pembelian rumah atau hunian pertama.

  “Walaupun adanya insentif tersebut akan membuat penerimaan negara dari pajak akan mengalami penyusutan. Sehingga kebijakan pemerintah terbaru ini menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkapnya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only