Bandingkan Wacana PPN Sembako dan Relaksasi PPnBM, Ini Kata Ekonom Indef

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yakni sembako.

Diketahui, rencana itu tertuang dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai kebijakan tersebut harus dipikirkan kembali oleh Pemerintah, yakni khususnya Kementerian Keuangan.

Diketahui, saat ini perekonomian masyarakat khususnya di Indonesia masih belum pulih sepenuhnya akibat hantaman dari pandemi Covid-19.

Sehingga kebijakan PPN sembako semakin memberatkan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Sementara, beberapa bulan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc dan 2.500 cc.

Jika diteliti, kebijak-kebijakan pemerintah terlihat sangat tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tersebut (PPN sembako) harus dibandingkan dengan kebijakan pajak lainnya yang terasa tidak adil,” ucap Didik dalam bincang-bincang virtual bersama Indef, Senin (28/6/2021).

“Pembahasan harus dikaitkan dengan kebijakan lainnya agar masyarakat merasa adil atau tidak. Pajak sembako dinaikan dibandingkan kebutuhan penting lain disaat krisis, dimana orang banyak terpapar Covid-19 dan terlempar dari pekerjaannya,” lanjutnya.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only