Insentif Pajak Properti Diperpanjang, Konsumsi Masyarakat Diharap Meningkat

Jakarta: Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik. Salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan bahwa sebagai salah satu stakeholder industri properti, Rumah.com menyambut baik kebijakan yang memperpanjang insentif PPN hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik.

“Perpanjangan hingga akhir tahun diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor properti dan bisa menjadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect,” jelasnya dalam laporan, dikutip Jumat, 2 Juli 2021.

Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20 persen sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN pada Maret-Mei 2021.

Sehingga perpanjangan insentif perlu didukung oleh stakeholder industri properti agar terjadi percepatan proses Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA).

“Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumber dayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas,” jelas Marine.

Menurutnya, adanya perpanjangan insentif PPN menunjukkan bahwa pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun, khususnya pembelian rumah atau hunian pertama.

“Walaupun adanya insentif tersebut akan membuat penerimaan negara dari pajak akan mengalami penyusutan. Sehingga kebijakan pemerintah terbaru ini menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah,” ungkapnya.

Sumber: medcom.id, Jumat 2 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only