Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mengamati dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan pajak sudah menunjukkan perbaikan hingga Mei 2021 seiring dengan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. Dia berharap penerimaan pajak pada Juni 2021 belum terpengaruh lonjakan kasus Covid-19 dan pengetatan kebijakan PPKM.

“Tadi Bu Menteri menyampaikan bulan Juni itu dampak peningkatan Covid-19 terjadi pada satu sampai dua minggu terakhir sehingga mungkin belum terlalu berdampak pada kegiatan ekonomi. Kami berharap [penerimaan pajak] bulan Juni juga masih baik,” katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Suahasil mengatakan kinerja perekonomian pada tahun ini telah menunjukkan perbaikan sehingga berdampak pada membaiknya penerimaan pajak. Hal itu misalnya tercermin dari penerimaan pajak hingga Mei 2021 yang mulai tumbuh 3,4%.

Hingga Mei 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp459,6 triliun atau setara dengan 37,4% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun.

Menurut Suahasil, perkembangan penerimaan pajak tersebut juga akan disampaikan kepada publik secara berkala setiap bulan. Pemerintah juga akan segera menyampaikan laporan kinerja APBN semester I/2021 kepada DPR.

Mengenai kinerja penerimaan pajak semester II/2021, Suahasil menyebut akan sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan durasi kebijakan PPKM darurat. Adapun saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

“Tentu tergantung pada seberapa panjang PPKM darurat ini kita lakukan. Nanti dampaknya di bulan Juli dan seterusnya tentu akan kita perhatikan dan dilaporkan secara rutin,” ujarnya.

Sumber:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only