Pemerintah Godok Aturan Bebas Pajak Sewa Toko di Mal

Pemerintah berencana memberikan insentif gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko untuk pengusaha pusat perbelanjaan (mal) atau PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut saat ini Kementerian Keuangan sedang membahas rincianan insentif yang bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sayangnya, ia belum bisa merincikan lebih jauh insentif tersebut.

“Iya (PPN DTP). Masih dibahas Kemenkeu PMK-nya ternyata. Tolong tanya sama Dirjen Pajak atau Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang buatnya,” katanya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (1/7).

Pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat mulai 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. Pusat perbelanjaan di daerah Jawa dan Bali akan ditutup pada periode PPKM Darurat nanti.

Selain itu, restoran dilarang melayani masyarakat makan tempat dan hanya diperbolehkan penjualan lewat pesan antar. Kebijakan diharapkan dapat menekan angka kasus harian di bawah 10 ribu kasus.

Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran di daerah terdampak dilakukan di rumah atau 100 persen Work from Home (WFH).

Namun, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor.

Cakupan sektor esensial ini yakni, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only