JAKARTA. Tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) resmi disesuaikan mulai Jumat (2/7). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam PMK yang baru, batas pengenaan tarif progresif dinaikkan dari US$ 670 per ton menjadi US$ 750 per ton. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per ton, maka pungutan pajak akan ditetapkan US$ 55 per ton untuk CPO.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply