PEMBEBASAN PPN SEWA TOKO : Insentif Tidak Efektif

JAKARTA — Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal diperkirakan tidak akan banyak membantu karena akan banyak penyewa yang tidak mampu membayar sewa.

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mall yang berlaku selama 3 bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembebasan PPN selama masa pemberlakuan PPKM darurat tidak akan banyak membantu karena diperkirakan akan banyak penyewa yang tidak mampu membayar sewa sehingga insentif tidak akan terlalu menolong.

“Selama pemberlakuan PPKM Darurat, hampir dapat dipastikan akan banyak penyewa yang meminta keringanan biaya sewa ataupun pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi . Dengan demikian pembebasan PPN menjadi tidak terlalu efektif,” ujarnya kepada Bisnis, (2/7).

Menurutnya, penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat menjadikan pusat perbelanjaan semakin terpuruk di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih sama sekali selama hampir 1,5 tahun ini.

Para pelaku usaha, lanjutnya, memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama 2020.

Sumber : Koran.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only