Penerapan Usulan Alternatif Tax dan Insentif WP UMKM

PENGURANGAN PENGECUALIAN DAN FASILITAS PPN. Pengaturan saat ini terdapat banyak kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, 4 Kelompok barang tidak dikenai PPN dan 17 kelompok jasa tidak dikenai PPN. Terdapat 2 jenis fasilitas dengan berbagai variasi barang/jasa PKP a. PPN dibebaskan pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga menjadi unsur biaya. 6 kelompok barang dan jasa terdiri dari 40 jenis barang dan jasa mesin dan peralatan pabrik untuk menghasilkan BKP, Alat angkutan umum, alutsista TNI, Almatsus Polri DLL. PPN tidak dipungut PM dapat dikreditkan bagi pengusaha yang berada dikawasan Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DLL.

USULAN RUU KUP. Seluruh barang dan jasa adalah BKP dan JKP kecuali ; sudah menjadi objek PDRD (Restoran, hotel, parkir, hiburan); Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga; jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. FASILITAS PPN DIBEBASKAN DIHAPUS, FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT atas BKP/JKP tertentu; mendorong ekspor didalam dan diluar kawasan tertentu dan hilirisasi SDA; fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut; kelaziman dan perjanjian internasional.

PENGENAAN PPN MULTI TARIF Ketentuan saat ini tarif PPN Single rate 10% dapat diubah dengan PP menjadi 5%-15%, tarif ekspor 0%, tarif PPN sama untuk semua barang dan jasa menbulkan sifat regresif orang kaya menanggung beban pajak lebih ringan daripada orang miskin. Tarif PPN di Indonesia masih dibawah rata-rata negara OECD 19% atau negara BRICS 17%. Indonesia belum mengikuti kecenderungan berbagai negara menaikkan tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif PPh badan.

USULAN RUU KUP tarif PPN naik menjadi 12% dapat diubah menjadi 5-15% dengan PP, Tarif ekspor 0%, multi tarif : tarif lebih rendah menjadi SD 5% atas tertentu diatur dengan PP; tarif lebih tinggi menjadi SD 25% atas BKP tergolong mewah diatur dengan PP.

KEMUDAHAN dan KESEDERHANAAN PPN (PPN FINAL/GST) ketentuan saat ini demeed PM PKP Memungut konsumen dengan tarif normal tapi setor dengan persentase tertentu yang lebih rendah dari tarif normal. USULAN RUU KUP untuk PKP tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu dan dengan mekanisme yang disederhanakan GST/PPN Final. PKP tertentu dengan omset tertentu, dengan kegiatan usaha tertentu PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan PM dan PM relatif terlalu kecil dibandingkan dengan PK. Skema Single rate 10%

USULAN PENGATURAN 

12% GENERAL RATE 

Tarif UU umum menjadi 12% kompensasi penurunan penerimaan PPh Bd karena penurunan tarif BD. Tarif relatif lebih rendah dibanding negara OECD

5%/7% LOWER RATE/GST

Barang yang dikonsumsi masyarakat banyak; pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat. Dijaga agar harganya tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5%, jasa tertentu pendidikan dan angkutan penumpang 7% untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas.

15-25% HIGHER RATE

Barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif 15%-25% untuk memberikan keadilan dan biasanya dikonsumsi orang kaya. Contoh rumah, apartemen mewah, pesawat terbang, yacht, tas, sepatu, arloji, berlian DLL.

1% FINAL RATE (GST)

PPN FINAL bagi pengusaha tertentu atau kegiatan tertentu contoh PKP dengan peredaran tertentu maksimal peredaran 1,8 M cukup setor 1% dari peredaran usahanya, produk pertanian

Sumber: Kompas.com, Senin 5 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only