Usulan Tarif Pajak Minimum bagi Industri Penerbangan Disusun

Komisi Eropa menyusun proposal kebijakan pajak minimum bagi industri penerbangan untuk mendukung agenda perubahan iklim zona Eropa.

Proposal Komisi Eropa tersebut menyampaikan perlunya negara anggota Uni Eropa melakukan peninjauan atas kebijakan pajak bahan bakar pada industri penerbangan. Proposal kebijakan tersebut dirilis pada 4 Juni 2021.

“Regulator Uni Eropa akan mengenakan tarif pajak minimum bagi bahan bakar penerbangan yang mencemari lingkungan,” tulis proposal Komisi Eropa, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Draf dokumen tersebut mencantumkan rencana implementasi pajak minimum bahan bakar industri penerbangan pada tahun fiskal 2023. Rencana kebijakan pajak tersebut diharapkan mampu mendukung upaya Uni Eropa menekan emisi gas rumah kaca sebesar 55% pada 2030.

Komisi Eropa tidak memerinci beban pajak minimum yang akan ditanggung industri penerbangan atas konsumsi bahan bakar. Rencana kebijakan pajak minimum hanya disebutkan akan diberlakukan secara bertahap.

Fase awal implementasi pajak minimum akan dimulai dengan tingkat tarif 0%. Beban tarif tersebut akan ditingkatkan secara bertahap selama 10 tahun.

“Tarif pajak bahan bakar penerbangan minimum akan dimulai dari 0% dan akan ditingkatkan selama periode 10 tahun,” terangnya, seperti dilansir industry-update.com.

Usulan terbaru Komisi Eropa tersebut bakal menjadi kabar buruk bagi industri penerbangan yang sudah terdampak pandemi Covid-19. Grup lobi investor penerbangan menyebutkan maskapai penerbangan Eropa akan menentang kebijakan iklim Uni Eropa.

Nada penolakan tersebut sudah diungkapkan, bahkan sebelum Komisi Eropa merilis proposal rencana pajak minimum industri penerbangan. Sebelumnya, Komisi Eropa akan memperkenalkan paket kebijakan perubahan iklim pada pertengahan Juli 2021.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only