Ada Usulan Kenaikan PTKP, Ini Kata Ditjen Pajak

Pemerintah terbuka dengan usulan opsi kebijakan baru dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap usulan baru akan dibahas sebelum revisi UU KUP disahkan. Salah satu usulan yang muncul adalah kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Kita masih menunggu pembahasannya,” katanya, dikutip pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet

Neilmaldrin mengungkapkan setiap usulan yang muncul dalam proses pembahasan RUU KUP akan menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, usulan yang diakomodasi tentu yang memiliki relevansi dalam proses pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

“Pada prinsipnya usulan-usulan nanti akan dibahas,” imbuh Neilmaldrin.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan batasan PTKP. Dalam situasi saat ini, Ecky menilai batasan ideal PTKP adalah Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Simak ‘Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi’.
Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. Simak ‘Sri Mulyani Sebut PTKP Indonesia Tertinggi di Dunia’.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengurang berupa PTKP untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only