Kejar Pengemplang Pajak di LN, Pemerintah Minta Bantuan DPR!

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pihaknya nanti bisa bekerja sama dengan otoritas negara lain untuk menagih pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Indonesia saat ini sudah memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. Sayangnya perjanjian tersebut belum dapat terlaksana karena belum ada payung hukum yang mengikat.

Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.

“Saat ini kami sudah tandatangani ada 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan, ada klausul asistensi penagihan. […] DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama dan sebaliknya,” ujar Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Suryo merinci, 13 P3B yang sudah terikat kerja sama dengan Indonesia di antaranya Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Selain P3B, Suryo menyebut pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara, serta 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC.

Melalui Pasal 20A RUU KUP, kata Suryo pemerintah mengusulkan agar UU memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.

Menurutnya, bantuan penagihan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun mengenai ketentuan lebih lanjut tentang asistensi penagihan pajak global tersebut, nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only