Begini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Perubahan Ketentuan Natura

Pemerintah berencana melakukan pengaturan kembali mengenai natura (fringe benefit) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini, fringe benefit tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan bagi penerima atau pekerja. Ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan karena fringe benefit cenderung dinikmati kelompok pekerja level atas seperti direktur, manajer, dan komisaris.

“Kami mencoba mengubahnya menjadi sebaliknya,” katanya dalam rapat panitia kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Suryo mengatakan ketentuan fringe benefit yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenakan PPh. Menurutnya, pengenaan PPh juga perlu dilakukan terhadap fringe benefit yang diterima kelompok pekerja level atas.

Melalui revisi UU KUP, Suryo menyebut perusahaan dapat menjadikan fringe benefit sebagai biaya yang diperhitungan dengan penghasilan yang diterima tahun pajak tertentu. Fringe benefit yang dapat dibiayakan yakni sepanjang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Sementara pada pekerja penerimanya, fringe benefit adalah penghasilan yang dikenakan pajak, bersamaan dengan gaji atau upah yang selama ini diterima.

Meski demikian, terdapat fringe benefit yang bukan objek PPh, meliputi penyediaan makan/minum seluruh pegawai, fringe benefit karena penugasan di daerah tertentu, fringe benefit karena keharusan pekerjaan, serta fringe benefit dengan jenis dan batasan nilai tertentu.

“Penikmat fringe benefit selama ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp500 juta,” ujarnya.

Suryo menambahkan rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk fringe benefit pada periode 2016-2019 mencapai Rp5,1 triliun. Dia pun berharap pengaturan kembali fringe benefit tersebut dapat lebih memberikan rasa adil bagi wajib pajak.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only