Sistem Pembayaran Pajak Secara Online Diluncurkan

SANGGAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat meresmikan sistem pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan penyediaan layanan pembayaran online tersebut akan memudahkan masyarakat membayarkan kewajibannya. Dia berharap kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah meningkat sehingga angka tunggakannya dapat mengecil.

“Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi, maka itulah [kepatuhan masyarakat] yang harus kami dorong,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (6/5/2021).

Paolus mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap APBD Sanggau hanya sebesar 7,2%. Oleh karena itu, pemkab ingin mengoptimalkan agar penerimaannya terus meningkat melalui pemanfaatan teknologi.

Dia menegaskan semua pajak dari masyarakat akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah. Menurutnya, kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah akan menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wellem Suherman menambahkan pemkab telah membangun sistem agar masyarakat dapat membayar PBB dan BPHTB melalui anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, serta payment point Bank Kalbar.

Menurutnya, layanan pembayaran pajak daerah secara online tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wellem menyebut digitalisasi tersebut menjadi salah satu upaya pemkab melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

“Sebagai bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah, kami sudah menggunakan sistem yang terkoneksi dengan kas daerah melalui Bank Kalbar,” ujarnya.

Dia menambahkan digitalisasi juga akan terus berlanjut dan diperluas pada transaksi-transaksi pemda lainnya. Dalam prosesnya, Bapenda juga melibatkan Bank Kalbar dan konsultan informasi teknologi untuk membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah. 

Sumber: DDTC News, Selasa 6 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only