Begini Penjelasan Soal Pajak Karbon yang Mau Dipungut 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah rencananya akan memungut pajak karbon pada 2022.

Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan, pengenaan pajak karbon sejalan dengan isu perpajakan dunia.

Menurutnya, dunia internasional sedang bergerak menuju green environment yang lebih sehat dan sustainable untuk jangka yang lebih panjang bagi generasi selanjutnya.

Karyawan yang sedang bekerja di pabrik mobil Hangzhou, Provinsi Zhejiang, China.(Reuters)

“Kita makanya dalam salah satu RUU KUP kita, yang sekarang sedang diproses akan segera dibahas di dalam rapat-rapat panja (panitia kerja) di DPR,” ujar Yon, dalam webinar yang disiarkan Youtube Ditjen Anggaran (6/7/2021).

“Selain cukai yang kita expand, kita masukan di sana salah satunya mengenai pengenaan pajak karbon,” kata dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Namun dalam pengenaan pajak karbon, Yon mengatakan, harus ada koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kepadatan kendaraan di tol dalam kota di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2013). Persoalan kemacetan menjadi persoalan yang mendera Jakarta karena pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan penambahan infrastruktur jalan. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

“Kalau pajak karbon kan di daerah ada pajak kendaraan bermotor, ini walaupun tidak persis sama, tetapi kan objek yang dipajaki kemungkinan kurang lebih ada di arah sana,” ucap Yon.

“Jadi mungkin nanti kita akan dalam perluasan basis ini, kita akan sangat memperhatikan juga tidak semata-mata jenis pajak yang ada di pusat, tapi juga akan akan kita akan kombinasikan dengan pajak-pajak yang ada di daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, dari RUU KUP yang kami himpun, menjelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021(DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI)

Rencananya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan digunakan sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.

Sumber: kompas.com, Rabu 7 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only