Realisasi Pemutihan Pajak melebihi Target

Kini program pemutihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemprov Jambi telah berakhir pada 30 Juni lalu. Tentu ini memberikan pemasukkan atau pendapatan asli daerah.

Dengan berakhirnya program pemutihan tersebut, Pemprov Jambi mencatat, dari pajak kendaraan bermotor tahun 2021 memberikan pendapatan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 88,1 miliar. Ini melebihi dari target yang telah ditentukan.

Kepala Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, realisasi penerimaan tersebut melebihi target yang hanya diangka Rp 40 miliar. Diakuinya target ini memang masih relatif kecil, ini disebakan karen adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Realisasi penerimaan dari pemutihan tahun 2021 ini sudah tercapai, malah melampai target kita,” kata dia, Selasa (6/7).

Sementara itu, Agus menyebutkan untuk perpanjangan atau pemutihan tahap II tahun 2021 ini, masih mununggu hasil kajian.  “Apakah ini akan kita lakukan atau tidak, karena situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” tambahnya. 

Seperti diketahui pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jambi tahun 2021 ini dimulai pada 6 Januari dan berakhir 30 Juni.

Pemutihan pajak tahun 2021 ini hanya pada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak. Sementara pembayaran pokok PKB tetap wajib dibayar.

“Untuk tahun ini jika mati pajak di atas dua tahun maka pajak pokoknya tetap dibayar sebanyak tunggakan, hanya saja denda dua persen per bulan yang tidak kita kenakan,” sebutnya.

Kata dia, meski di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi, pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat masih cukup tinggi. Sehingga semua target bisa tercapai dengan baik. “Kita akan lihat kedepannya lagi, mudahan bisa kita lakukan kembali,” tandansya. 

Sumber: jambi-independent.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only