Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh

JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Rencana itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut pemerintah, dalam Naskah Akademis (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku terdapat 2 instrumen dukungan investasi. Keduanya yaitu penurunan tarif PPh badan yang disertai dengan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh.

“Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan, maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E Undang-Undang PPh diusulkan untuk dihapus,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dukungan pemerintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberian tarif PPh final. Menurut pemerintah, ada tumpang tindih pemberian fasilitas pajak. Dalam implementasinya, skema presumptive tax lebih dominan digunakan UMKM dibandingkan skema PPh umum yang diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh.

Berdasarkan pada data Badan Kebijakan Fiskal, rata-rata belanja perpajakan yang berasal dari Pasal 31E UU PPh mencapai Rp2,8 triliun per tahun dari 2017 hingga 2019. Terdapat rata-rata 90.542 wajib pajak yang mendapat perlakuan tersebut.

Oleh karena itu, penghapusan 31E UU PPh dapat meringankan belanja perpajakan yang selama ini trennya selalu meningkat. Berdasarkan pada NA RUU KUP, ada 5 alasan yang menjadi landasan pemerintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E UU PPh.

Pertama, pada dasarnya terhadap wajib pajak UMKM telah diberikan fasilitas berupa pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Kedua, perlunya menyamakan perlakuan dengan wajib pajak lainnya sehingga akan dikenakan tarif PPh yang sama.

Ketiga, memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dikenakan 1 jenis tarif PPh walaupun pajak penghasilan yang akan dibayarkan akan lebih tinggi. Keempat, dengan pengaturan pembayaran pajak minimum, dihapusnya Pasal 31E tersebut juga dapat menjadi solusi.

Kelima, tarif PPh badan mulai 2022 mengalami penurunan menjadi 20% sehingga sudah lebih rendah dari tarif PPh sebelumnya.

“Berdasarkan uraian mengenai yang ada saat ini, penerapan fasilitas Pasal 31E ini menimbulkan ketidakadilan dan tidak tepat sasaran. Dengan demikian, perlu direkomendasikan kebijakan baru yaitu menghapus Pasal 31E,” imbuh pemerintah. 

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only