Survei DJP: Omzet 86 Persen Pelaku Usaha Turun

Jakarta — Survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat omzet dari 86 persen dari responden turun selamapandemic corona

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebut survei dilakukan pada 21 Juli hingga 7 Agustus 2020 kepada 12.800 responden pelaku usaha dari berbagai skala usaha.

“Survei yang dilakukan DJP mengkonfirmasi hasil survei yang juga dilakukan oleh lembaga lain, seperti Bank Dunia,” kata Yon pada webinar bertajuk PSBB: PEN Manfaat Pajak Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (6/7).

Lebih jauh, survei juga menemukan sebanyak 73 persen responden mengalami kesulitan likuiditas. Hal tersebut mengakibatkan 38 persen responden harus mengubah kebijakan ketenagakerjaan.

Dari perubahan kebijakan tersebut, sebanyak 41 persen responden harus menunda atau memotong gaji karyawan dan 24 persen lainnya memberhentikan karyawan untuk sementara.

“Ini menunjukkan bahwa selama pandemi dunia usaha amat terdampak,” terang dia.

Sedangkan, dari analisis data SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan PPh21 menunjukkan omzet dari 67 persen pelaku usaha menurun. Kemudian, 75 persen mencatat penurunan pembelian. Penurunan omzet dan pembelian terdalam terjadi pada kategori UMKM dengan omzet kurang dari Rp5 miliar.

“Pengurangan karyawan dari SPT kami lihat jumlahnya cukup signifikan, ada sekitar 70 persen pelaku usaha,” tambah Yon.

Untuk sektor yang mengalami penurunan penjualan terbesar adalah sektor penyedia akomodasi dan makanan minum sebesar 94 persen dan diikuti oleh sektor konstruksi sebesar 90 persen.

Posisi ketiga ada sektor properti yang mencatat 89 persen responden mengaku penjualannya menurun. Lalu, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 88 persen.

“Ada beberapa sektor yang resilient (tangguh), tumbuhnya cukup baik seperti industri alat kesehatan dan jasa kesehatan,” pungkasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only