Kritik Pajak, Darmin: RUU KUP Harusnya Tidak Bahas PPh & PPN!

Jakarta – Pemerintah saat ini tengah membahas reformasi perpajakan yang akan dituangkan di dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal-hal yang diatur di dalam RUU KUP di antaranya adalah mengenai pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, sampai pajak pertambahan nilai (PPN).

Padahal menurut Menko Perekonomian (periode 2015-2019) Darmin Nasution, Undang-Undang KUP hanya mengatur tentang hukum perpajakan. Di dalamnya tidak ada aturan mengenai PPh dan PPN.

“Nama KUP itu dalam sejarah perpajakan di Indonesia benar-benar hanya tentang hukum acara perpajakan. Dia tidak cover PPh, PPN, dan sebagainya,” jelas Darmin dalam rapat panja RUU KUP bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Menurut dia, tidak pas rasanya untuk memasukkan seluruh rencana itu dalam KUP. Darmin pun merekomendasikan kepada Komisi XI dan pemerintah untuk mengganti namanya menjadi UU Konsolidasi Perpajakan atau Harmonisasi Perpajakan.

“Itu idenya dari Omnibus Law perpajakan juga. Harusnya ya konsolidasi atau harmonisasi, karena ada beberapa amandemen sekaligus,” ujarnya lagi.

Selain itu kata dia, pedoman prinsipal atau guidance principal RUU KUP terlalu lebar. “Guidance principle RUU ini lebar sekali, tidak hanya KUP, tapi PPH, PPN dan tambahan beberapa produk baru yang layak dikenakan pajak. Termasuk adanya pajak karbon.”

“Nah, kalau mau disederhanakan, tentu saja guidance principal kali ini adalah menaikkan penerimaan saja sudah,” tuturnya.

Darmin, dalam kesempatan itu juga menyarankan pemerintah dan DPR untuk memodifikasi instrumen pencegahan penghindaran pajak (general anti-avoidance rule/GAAR) dalam revisi UU KUP.

Darmin mengatakan instrumen GAAR tersebut dapat digabungkan dengan metode penghitungan pajak yang lebih pasti, seperti benchmarking. Melalui metode tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dapat dengan mudah memastikan semua wajib pajak membayarkan kewajibannya secara benar.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only