Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR mengubah nama revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena substansinya terlalu kompleks.

Darmin mengatakan secara historis, UU KUP hanya mengatur tentang hukum acara perpajakan. Ruang lingkup untuk setiap jenis perpajakan diatur dalam UU terpisah. Menurutnya, nama UU Konsolidasi Perpajakan atau UU Harmonisasi Perpajakan lebih cocok untuk RUU KUP yang tengah dibahas.

“Saya rasa agar tidak ada kerancuan dalam UU Perpajakan, mungkin lebih baik kita sebutnya nanti UU Konsolidasi Perpajakan atau Harmonisasi Perpajakan,” katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Darmin menilai RUU KUP menjadi langkah pemerintah untuk melakukan konsolidasi atau harmonisasi ketentuan perpajakan. Menurutnya, cita-cita tersebut juga pernah dituangkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan pada 2020 tetapi tidak berlanjut.

Menurutnya, revisi sejumlah ketentuan perpajakan dapat dilakukan sekaligus melalui satu UU. Namun, lanjutnya, pemberian judul atau nama undang-undang tersebut juga perlu disesuaikan dengan substansi yang termuat di dalamnya.

“Sebenarnya itu ide omnibus law perpajakan, ada 3 undang-undang pajak diamandemen sekaligus dan dikonsolidasikan, diharmonisasikan,” ujarnya.

Ketiga undang-undang pajak yang dimaksud Darmin tersebut meliputi UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada RUU KUP, pemerintah mengusulkan sejumlah substansi reformasi kebijakan pajak, seperti perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, penunjukkan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta pengenaan pajak karbon.

Kemudian, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Selain itu, ada substansi penyelenggaraan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Terakhir, ada rencana penguatan administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only