Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: APBN Punya Daya Batas

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dilakukan untuk menghadapi transformasi digital.

Dalam webinar bertajuk Tax Reform in The Digital Age: Challenges and Opportunities, Sri Mulyani mengatakan sisi positif dengan adanya teknologi digital yaitu banyak kegiatan masyarakat dan ekonomi yang memanfaatkan dan beralih dari manual ke digital.

“Dengan teknologi digital maka transaksi atau hubungan, baik dalam perekonomian bahkan juga dalam sosial semuanya bisa terekam, apa yang disebut footprint. Itu merupakan satu plus point untuk DJP,” ujarnya dalam webinar yang digelar Ditjen Pajak (DJP) tersebut, Kamis (8/7/2021).

Dalam webinar yang digelar sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pajak 2021 tersebut, Sri Mulyani menekankan manfaat yang dapat diperoleh dari era digital sangat besar dan beragam sehingga reformasi perpajakan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal.

Sri Mulyani mengatakan pada saat ini, seluruh negara di dunia juga melakukan reformasi perpajakan. Semua negara berupaya melindungi hak pemajakannya karena transaksi ekonomi saat ini borderless dengan adanya teknologi digital.

“Saat ini seluruh dunia juga melakukan reformasi perpajakan dan mereka melihat masing-masing yurisdikasi bahwa tidak mungkin dilakukan rezim pajak global tanpa koordinasi, kolaborasi dan kerja sama,” ujar Sri Mulyani.

DJP, sambungnya, akan menggunakan momentum global ini sekaligus mengakselerasi reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga menjadi upaya pemerintah untuk menyehatkan kembali APBN. Selama pandemi, instrumen fiskal ini bekerja terus-menerus melakukan counter cyclical di tengah penurunan penerimaan pajak dan peningkatan belanja pemerintah.

“APBN punya daya batas, ada sustainabilitas,” imbuh Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Sumber: DDTC News, Kamis 8 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only