Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada semester I/2021 masih minus 7,3%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2021 yang minus 4,33%. Meski demikian, kontraksi pada semester I/2021 masih lebih kecil dibandingkan dengan dengan periode yang sama 2020, mencapai minus 22,4%.

“Perusahaan ternyata sebagian besar masih mengalami keuntungan dan kemudian karena fasilitas kredit pajaknya kami bantu, otomatis pada April banyak yang membayar kekurangan pajaknya cukup besar,” katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/7/2021).

Yon mengatakan pemerintah sejak pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketika pelaku usaha memanfaatkan insentif itu pada tahun lalu dan ternyata masih mencatatkan keuntungan, kekurangan pajaknya tetap harus dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penerimaan PPh badan tersebut sempat mencatatkan pertumbuhan positif 0,48% pada April 2021. Hal ini dikarenakan April menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

Yon menjelaskan saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 dan menurunkan tarif PPh badan. Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat senilai Rp19,31 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati 69.654 wajib pajak badan.

Selain potongan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif lain kepada dunia usaha, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only