KPK Periksa 60 Saksi Kasus Suap Pajak Angin Prayitno

Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 60 orang saksi untuk memperdalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji.

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, selain pada saksi pemeriksaan juga masih dilakukan kepada tersangka.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para tersangka. Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (9/7).

Sebelumnya, KPK menambah masa penahanan selama 30 hari untuk Angin Prayitno Aji. Ipi menyebut KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Tim penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP [Angin Prayitno] untuk 30 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Ipi pada 2 Juli lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak. Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank Panin Tbk. pada pertengahan 2018.

Mereka juga diduga menerima uang sebesar Sin$3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya itu, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only