Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Materi yang disampaikan Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga memuat ketentuan mengenai pertukaran data pajak antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengaturan pertukaran data itu akan mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Dia menilai upaya optimalisasi itu perlu dilakukan pada jenis pajak daerah yang penghitungan dan penetapan besarannya dilakukan wajib pajak (self assessment).

“Ada pajak yang dibayarkan oleh konsumen tapi sering kali jumlah yang disetorkan ke kas pemerintah daerah lebih rendah dari nilai yang sebenarnya,” katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Bima mengatakan saat ini ada dua pendekatan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan pajak daerah, yakni penetapan oleh pemda dan self assessment. Menurutnya, penggunaan dua skema itu akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Mengenai penerapan skema self assessment, Bima menilai kebijakan itu juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah dan pemda kepada wajib pajak daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan agar semua wajib pajak daerah menyetorkan pajaknya dengan benar.

Pada pertukaran data antara pemda dan DJP, menurutnya, data yang paling dibutuhkan yakni mengenai wajib pajak badan. Dengan data tersebut, pemda dapat mencocokan setoran pajak daerah dengan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat.

“Agar wajib pajak daerah yang perhitungan dan penetapan pajaknya dihitung sendiri bisa mendekati nilai riil transaksi,” ujarnya.

Dari 11 jenis pajak daerah yang saat ini dipungut pemerintah kota/daerah, 8 di antaranya menerapkan skema self assessment. Jenis pajak tersebut meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam (galian C), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, dan pajak parkir.

Sumber: DDTC News, Jumat 9 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only