Kriteria Sektor yang Dapat Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan terdapat dua kriteria sektor usaha yang dapat menikmati perpanjangan waktu pemberian insentif pajak hingga Desember 2021.

Febrio mengatakan pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak membantu wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP berlaku untuk semua sektor, sedangkan tiga jenis insentif lainnya hanya untuk sektor usaha tertentu.

“Insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN, diberikan pada sektor-sektor terpilih,” katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).

Febrio mengatakan kriteria pertama sektor usaha yang memperoleh perpanjangan tiga jenis insentif itu yakni terdampak pandemi Covid-19 sangat dalam hingga saat ini. Pemerintah memasukkan sektor-sektor tersebut dalam kategori slow starter karena pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pada perbaikan mobilitas masyarakat.

Sementara itu, kriteria kedua penerima perpanjangan insentif yakni sektor yang terdampak pandemi cukup besar dan keberadaannya dibutuhkan seluruh masyarakat.

Menurut Febrio, pemerintah juga telah menyortir 5 sektor usaha yang layak memperoleh perpanjangan insentif pajak. Sektor usaha tersebut meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

Febrio menilai sektor usaha jasa akomodasi dan angkutan tergolong slow starter karena pemulihan sangat tergantung pada mobilitas masyarakat. Sementara sektor jasa pendidikan dan jasa Kesehatan memiliki kaitan erat pada masyarakat secara luas. Adapun untuk sektor konstruksi, menurutnya, juga memiliki kontribusi besar perekonomian.

“Karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat banyak,” ujarnya.

Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Sumber: DDTC News, Jumat 9 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only