Selain Tarif Pajak Minimum Global, G20 Bahas Ancaman Varian Baru Corona

KONTAN.CO.ID – VENESIA. Pengelola keuangan negara-negara anggota G20 mendukung langkah untuk menyetop perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke tax haven dalam pembicaraan pada hari Sabtu (10/7). Dalam pertemuan itu, mereka juga akan memperingatkan dunia tentang ancaman varian baru virus corona terhadap prospek pemulihan ekonomi global.

Para menteri keuangan negara-negara ekonomi besar itu juga mengakui perlunya memastikan akses yang adil, termasuk bagi negara-negara miskin, terhadap vaksin Covid-19. Namun sebuah draf komunike yang akan distempel pada pertemuan di kota Venesia, Italia, tidak memuat proposal baru yang spesifik tentang bagaimana G20 akan mencapai tujuan itu.

Kesepakatan pajak akan menjadi inisiatif kebijakan baru terbesar yang muncul dari pertemuan G20. Ini mengakhiri perselisihan di antara banyak negara selama delapan tahun terakhir dalam masalah pajak. Pertemuan itu bertujuan agar para pemimpin negara G20 bisa langsung memberikan persetujuan pada KTT G20 yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang di Roma.

Pakta tersebut akan menetapkan tarif pajak minimum untuk perusahaan global setidaknya 15%. Ini juga akan mengubah cara perusahaan multinasional yang sangat menguntungkan seperti Amazon dan Google dikenai pajak. Sebagian didasarkan pada tempat mereka menjual produk dan layanan, bukan pada lokasi kantor pusat mereka.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa semua ekonomi G20 mendukung pakta tersebut. Sementara Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan beberapa negara kecil masih menentang ketentuan baru itu, seperti Irlandia dan Hongaria. Negara-negara penentang, yang kini memberlakukan tarif rendah itu, akan didorong untuk menandatangani sampai Oktober.

“Kami akan mencoba melakukan itu, tetapi saya harus menekankan bahwa tidak penting bahwa setiap negara ikut serta,” tutur dia. “Perjanjian ini berisi semacam mekanisme penegakan yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa negara-negara yang tidak setuju, tidak dapat mengganggu operasi perjanjian global ini.”

Anggota G20 menyumbang lebih dari 80% produk domestik bruto dunia, 75% perdagangan global, dan 60% populasi planet ini. Negara anggota kelompok itu termasuk AS, Jepang, Inggris, Prancis, Jerman, dan India.

Selain Irlandia, dan Hungaria, negara-negara lain yang belum menandatangani termasuk Estonia, Kenya, Nigeria, Sri Lanka, Barbados dan St Vincent dan Grenadines.

Hal penting lain seputar pemberlakuan pakta pajak yang baru ini adalah AS akan mengalami pertarungan yang sengit di Kongres dan Uni Eropa (UE) yang merencanakan pungutan fiskal digital atas perusahaan teknologi.

Sumber: kontan.co.id, Senin 12 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only