Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan mengenai kebijakan tax amnesty jilid II. Rencana ini pun sudah disampaikan ke DPR RI melalui revisi RUU KUP.

Ia menjelaskan, rencana ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan para wajib pajak.

“Jadi ini adalah persoalannya bagaimana meningkatkan kepatuhan,” ujarnya dalam CNBC Indonesia Economic Update dengan Tema “Kebangkitan Ekonomi Indonesia”, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, langkah meningkatkan kepatuhan pajak sudah pernah dilakukan sebelumnya yakni saat ia menjadi Menteri Keuangan pertama kali pada tahun 2005-2010 di masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah kebijakan yang dilakukan adalah sunset policy.

Melalui sunset policy adalah pemerintah memberikan pengampunan dari sisi hukuman kepada wajib pajak dengan denda yang sama.

Kemudian, 10 tahun kemudian saat menjabat kembali sebagai Menteri Keuangan pada 2016 silam, diberlakukan tax amnesty yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI. Di mana ini untuk meningkatkan kepatuhan dari data yang ada.

Setelah kebijakan itu, pemerintah juga masih memberikan peluang atau kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya melalui penegakan hukum.

Dalam hal ini pemerintah menggunakan data kemudian menagih kepada wajib pajak. Jika wajib pajak diketahui memiliki niat yang tidak baik makan akan dilakukan penahanan badan atau perampasan. Namun jika ada yang memiliki niat baik dan mau melaporkan jujur kepada pemerintah maka akan diberikan ruang pengampunan.

“Nah ini lah yang terus kita lakukan karena kita menyadari bahwa Indonesia dengan jumlah pembayar pajak yang masih relatif walaupun ini sekarang sudah mencapai 40 juta. Namun mayoritas individual yang di bawah PTKP. Dan tentu kita akan minta kepada kelompok terutama segmen yang memiliki kapasitas untuk membayar pajak, mereka untuk terus makin meningkatkan kepatuhannya,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan ini pemerintah juga melakukan kerjasama internasional dengan negara lainnya. Ini pertukaran informasi perpajakan sesama negara untuk mengejar para pengemplang pajak.

“Jadi kita berikan signal kepada pembayar pajak, sebaiknya anda patuh. Namun kita tetap memberikan juga ruang untuk mereka melakukan compliance secara volunter. Inilah kombinasi yang akan terus kita lakukan,” jelasnya.

“Kita signalkan dan kita sampaikan di dalam pembahasan dengan DPR. Bagaimana compliance dan kepatuhan itu kita tegakkan. Data yang kita peroleh kemudian kita verifikasi dan kemudian kita melakukan bukti-bukti tambahan dan kita sampaikan kepada wajib pajak. Kami memiliki data mengenai harta anda dan ini belum ada di dalam SPT anda. Sebaiknya anda sekarang lakukan sesuai peraturan yang ada.”

Sri Mulyani: Kita Ciptakan Rezim Pajak yang Adil

Sumber: CNBC Indonesia, Senin 12 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only