Brompton ‘Digoreng’ di RI Rp 42 Juta, Inggris Cuma Rp 17 Juta

Jakarta – Harga sepeda Brompton melonjak pada awal masa pandemi karena pedagang yang ‘menggoreng’ harganya. Di Inggris, atau negara asalnya, harga sepeda lipat Brompton tak semahal di Indonesia. Untuk beberapa jenis bahkan harganya belasan juta rupiah saja, tapi di Indonesia bisa berlipat.

“Brompton harga nggak normal, demand tinggi, supply tersendat jadi harga di atas Rp 50 juta waktu itu, semua Rp 45 juta ke atas, padahal normalnya Rp 30 jutaan lebih,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo kepada CNBC Indonesia.

Salah satu jenis sepeda yang tergolong murah di Inggris adalah Brompton B75. Di situs resminya, harga sepeda jenis ini ‘hanya’ dijual dengan harga £850.00 atau Rp. 17 juta dengan kurs Poundsterling Inggris (GBP) ke Rupiah Indonesia (IDR) Rp. 20.000.

Namun, di Indonesia harganya meningkat hingga berlipat. Di situs jual beli online Tokopedia misalnya kini ada yang menjual Rp 37 juta, Rp 40,9 juta hingga Rp 42,99 juta. Beberapa di antaranya menawarkan sepeda ini dengan sistem preorder. Harga di atas saat sudah booming sepeda  ipat reda, sebab bila tahun lalu harganya tentu lebih tinggi lagi.

Sepeda jenis ini memiliki dimensions: 645mm (H) x 585mm (W) x 270mm (D) (22.2” x 23” x 10.6”) serta berat (kisaran): 11.6 kg, spesifikasi lainnya Gear Ratio: -12% gearing as standard, Mudguards type: E type (no mudguards, no rack) serta Main Frame Colour: Water Blue.

Saat masuk Indonesia, sepeda impor seperti Brompton memang pastinya lebih mahal, mulai dari ongkos kirim, asuransi, pajak, hingga bea masuk impor. Bila dihitung perkiraan semua biaya sekitar tak sampai 40% dari harga. Artinya harga sampai di Indonesia setelah pajak dan bea masuk tak sampai Rp 30 juta.

Misalnya saat mengimpor Brompton sebagai barang bawaan, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Nomor 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, barang impor di atas US$ 75 kena bea masuk sebesar 7,5%. Barang impor ini juga dikenakan PPN Impor sebesar 10% dan PPh Impor sebesar 10%. Bagi yang tak ada NPWP, kena PPh Impor sebesar 20%.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only