Semester I, PPN dari Perdagangan Elektronik Capai Rp 1,64 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,64 triliun. Nilai tersebut meningkat 125% dibandingkan periode Juli-Desember 2020 yang sebesar Rp 915,7 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

“Dengan penunjukkan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, kata Neilmaldrin, dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

Untuk ke depan, DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Langkah ini diharapkan membuat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan bertambah.

Sumber: beritasatu.com, Selasa 13 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only