Forum G20 Sepakat Tarif Digital 15 Persen

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menghadiri forum G20 secara virtual. Dalam pertemuan itu, G20 kelompok negara dengan ekonomi terbesar di dunia sepakat mendukung tarif pajak digital 15 persen. 

Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hal bersejarah yang akan mengubah platform atau arsitektur perpajakan internasional. “Kesepakatan ini berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar,” ujar Sri dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (14/7).

Menurut Sri, kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multikulturalisme dalam mengatasi tantangan global. Khususnya terkait Base Erosion Profit Shifting (BEPS) serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat dan diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.

“Kesepakatan yang dihasilkan selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya area perpajakan internasional, sebagaimana diusulkan di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ucap Sri.

Selain G20, negara-negara anggota G7 juga mendukung proposal pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen yang berlaku secara global agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengalihkan keuntungannya ke negara surga pajak.

Adapun batas minimum yang diusulkan itu lebih rendah dari proposal Presiden AS Joe Biden yakni menaikkan tarif pajak perusahaan domestik menjadi 28 persen. Biden juga mengusulkan pengenaan retribusi minimum 21 persen atas keuntungan luar negeri yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan AS.

“Dengan pajak minimum perusahaan global yang secara fungsional ditetapkan nol hari ini, Amerika Serikat dan negara-negara lain tak punya kemampuan untuk meningkatkan pendapatan yang diperlukan untuk melakukan investasi penting,” tulis Kementerian Keuangan AS dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 telah sepakat mendukung penerapan solusi berbasis konsensus yang terdiri dari dua pilar tentang kebijakan pajak ekonomi digital. Sebelumnya, kebijakan ini telah disepakati oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only