Siap-siap Ya! Sri Mulyani Bakal Genjot Pajak Usai Pandemi

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak adalah simbol kegotongroyongan suatu bangsa. Saat masyarakat termasuk dunia usaha sedang terdampak pandemi COVID-19 seperti ini, pajak jadi salah satu dukungan untuk mereka pulih.

“Pada saat masyarakat kita sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat COVID-19, kita memberikan dukungan kepada rakyat, kita melindungi mereka, kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali bagi dunia usaha,” katanya dalam upacara Peringatan Hari Pajak 2021, Rabu (14/7/2021).

Setelah dunia usaha kembali pulih dari pandemi COVID-19, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kembali memaksimalkan penerimaan pajak.

“Pada saat mereka nanti akan pulih kembali, pada saat itu kita kembali juga akan melakukan tugas negara, mengumpulkan kembali penerimaan pajak untuk meneruskan usaha pembangunan Indonesia,” tuturnya.

Sri Mulyani mengajak pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memelihara penerimaan perpajakan dan menjaga kesehatan keuangan negara Republik Indonesia.

“APBN yang luar biasa penting itu harus kita kelola pada saat penerimaan perpajakan kita turun 9%, pada saat penerimaan pajak kita turun 12%, namun kita harus hadir untuk melindungi masyarakat, untuk menangani COVID dan bahkan untuk membantu dunia usaha agar mereka bisa bertahan dan pulih kembali,” imbuhnya.

Salah satu yang dilakukan adalah mendorong reformasi perpajakan dengan melakukan Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk mengejar pemenuhan target pajak. Saat ini prosesnya sedang dibahas di DPR RI.

“Sistem perpajakan kita harus terus kita desain dan redesain, terus diperkuat dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negeri. Perubahan global yang kita lihat selain teknologi digital yang makin mendominasi, juga ancaman-ancaman baru seperti perubahan iklim yang harus kita respons secara cepat,” imbuhnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only