Alasan Sri Mulyani Ngotot Revisi Undang-Undang KUP

Merdeka.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi perpajakan adalah kunci untuk memperbaiki penerimaan negara. Reformasi perpajakan dimulai pada 1983 dengan mengubah undang-undang perpajakan dari sistem pemungutan pajak yang berdasarkan pada official assesment menjadi system self assesment.

Kemudian, saat ini reformasi perpajakan akan dilakukan dengan merevisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draf RUU KUP ini telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

“Pada saat ini kita sedang membahas dengan DPR sebuah upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya. Karena memang dunia terus berubah dan menciptakan kesempatan namun juga mengancam Indonesia apabila kita tidak berubah,” kata Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (14/7).

Dia mengatakan, Indonesia harus mampu melihat tren perubahan yang terjadi baik dari sisi eksternal maupun internal. Sebab, bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup berdampingan dengan negara lain.

Kebijakan perpajakan, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, bukan hanya disusun berdasarkan perubahan teknologi informasi tetapi juga banyak kondisi lain seperti perubahan iklim yang begitu cepat. Teknologi digital diketahui banyak mengubah cara masyarakat dalam berinteraksi.

“Perpajakan harus kita desain dan redesain sesuai perubahan. Selain karena perubahan teknologi informasi tetapi juga perubahan iklim yang harus kita respon secara cepat. Teknologi digital mengubah cara berinteraksi. DJP dituntut harus mampu melayani masyarakat tetap akuntabel, profesional dan berintegritas,” tandasnya.

Sumber: merdeka.com, Rabu 14 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only