Fasilitas PPh Diperpanjang, Apa Saja Rinciannya?

Jakarta: Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi covid-19 hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2021.

  Adapun fasilitas PPh yang diperpanjang tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

  Ketiga, pengenaan tarif  PPh nol persen dan bersifat nilai atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah jga melakukan penyesuaian insentif perpajakan yang diberikan pada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi covid-19.

  “Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Neilmaldrin, dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Juli 2021.

  Penyesuaian yang dilakukan antara lain untuk insentif PPh Pasal 21 diberikan pada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Kemudian pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai PPh Final PP 23 Tahun 2018 yang ditanggung pemerintah.

  Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. “Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM,” tutur dia.

  Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Selanjutnya insentif PPh final jasa konstruksi diberikan pada wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

  Untuk insentif PPh pasal 22 impor diberikan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha). Dengan kata lain dibebaskan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

  Adapun insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

  Terakhir insentif pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan pada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

  Dalam penyesuaian ini, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, serta fasilitas percepatan restitusi PPN.

  Untuk menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

  “Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021,
diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021,” pungkas dia.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only