Harga Acuan Belum Diperlukan

JAKARTA — Pemerintah sejauh ini belum menerbitkan regulasi mengenai harga acuan oksigen dan tabung oksigen di tengah lonjakan permintaan dan harga. Namun, keputusan untuk membebaskan bea masuk terhadap dua produk esensial tersebut diharapkan dapat mempercepat terciptanya keseimbangan pasokan dan permintaan.

Di  sisi  lain,  Kementerian Perdagangan mengancam  pembekuan  dan  pencabutan izin usaha bagi  badan  usaha  yang  terbukti  menaikkan  barang  keperluan  penanganan  Covid-19  di  atas  batas  wajar.

Hal  itu  tertuang  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan  Ketiga  atas  PMK  No. 34/PMK.04/2021  tentang  Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau  Cukai  serta  Perpajakan  atas  Impor  Barang  untuk  Keperluan  Penanganan  Covid-19.

Melalui  beleid  ini,  pemerintah  menambahkan  oksigen,  tabung  oksigen, isotank (tank container), dan  sejumlah  peralatan  medis  pernapasan  dalam  daftar  barang  yang  dibebaskan  dari  Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh)  Pasal  22  impor.  

Sebelumnya, fasilitas kepabeanan hanya diberikan untuk mekanisme impor  melalui  pemerintah  dan  hibah.

Direktur  Industri  Kimia  Hulu  Kementerian  Perindustrian  Fridy  Juwono menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan sebagai anti-sipasi pasokan. Untuk tabung gas dan isotank, Indonesia merupakan net  importer.

“Dengan  regulasi  ini,  perusahaan  sekarang  bisa  melakukan  impor  dengan  lebih  leluasa.  Saat  ini  kondisinya  (untuk  oksigen  dan  tabung)  mirip  seperti  awal  pandemi ketika kita membutuhkan masker tambahan impor, relaksasi diperlukan  sehingga  masyarakat  bisa  segera  akses  barangnya,”  katanya,  Minggu  (18/7).

Fridy mengatakan sebagian be-sar produksi oksigen sebelumnya ditujukan untuk industri. Oksigen pun didistribusi dalam bentuk gas melalui pipa penyaluran. Sementara itu, oksigen untuk medis memiliki kriteria bentuk cair dengan tingkat kemurnian  yang  berbeda.  Sistem  distribusi yang berbeda inilah yang menyebabkan terkendalanya akses rumah  sakit  maupun  individu  yang  membutuhkan.

Menyoal  harga  oksigen  impor,  dia belum bisa memperinci selisih harga impor dengan harga produksi domestik,  karena  pasokan  dari  luar negeri sejauh ini berasal dari hibah. Adapun harga oksigen cair di  dalam  negeri  rata-rata  dipatok  Rp20.000 per m3 di tingkat pabrik.

“Untuk harga sejauh ini mekanisme pasar, tetapi kami harapkan dengan  relaksasi  impor  pabrik  (produsen oksigen) bisa lebih efisien. Mereka juga sudah komitmen tidak  ada  kenaikan  harga.  Jadi,  tidak  ada  (HET).  Untuk  tabung  dan iso tank karena impor semua mengikuti  pergerakan  harga.

”Senada, Direktur Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit  Menular  Langsung  Kementerian  Kesehatan  sekaligus  juru  bicara  untuk  penanganan  Covid-19,  Siti  Nadia  Tarmizi  mengatakan  sejauh  ini  belum  ada  regulasi  harga  eceran  tertinggi  untuk  oksigen  dan  tabung  oksigen.

Dia  tidak  memperjelas  apakah  pemerintah akan menerbitkan re-gulasi  HET  dalam  waktu  dekat.  Namun, jika merujuk pada lapor-an  Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha (KPPU), terdapat lonjakan harga  untuk  oksigen  portable  di  kisaran  16%-900%  di  pasaran.

Merujuk data Covid-19 Oxygen Needs  Tracker  yang  dirilis  oleh  Path.org,  kebutuhan  oksigen  harian  Indonesia  per  16  Juli  2021  mencapai  1,85  juta  meter  kubik  (m3). Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan dengan kebutuhan rata-rata per 5 Juli yang berkisar di angka 1,07 juta m3 dan kebutuhan harian  rata-rata  pada  April  yang  berada  di  kisaran  200.000  m3.

Sementara  itu,  Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kementerian  Perdagangan  Veri  Anggrijono  mengatakan  situasi  pandemi  di  Tanah Air turut memicu terjadinya aksi  memborong  untuk  oksigen  dan  tabung  oksigen  portable. Pemerintah  telah  mengantisipasi  permintaan  tinggi  dalam  jangka  panjang  dengan  menghubungi  produsen  dan  distributor.

Kondisi ini juga mendorong kemunculan penjualan oksigen dan tabung  oksigen  melalui  platform  dagang-el (e-commerce). Untuk itu, kata  Veri,  pemerintah  bersama  dengan  pengelola  platform  dan  kepolisian  bakal  memperketat  pengawasan  harga.

“Jika kenaikan di kisaran 20% sampai 30% masih wajar. Namun saat harga naik sampai lebih dari 100%, kami menggunakan kebijakan penarikan barang dari peredaran untuk penjualan online. Sementara yang offline,  jika  dalam  bentuk  badan usaha akan kami bekukan atau  cabut  izinnya,”  tegasnya.

Pemerintah sejauh ini belum mengeluarkan harga eceran tertinggi untuk oksigen maupun tabungnya di  tengah  naiknya  permintaan.  

Dalam  kaitan  itu,  Grup  GoTo  yang menaungi Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial, bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  beserta  PT  Aneka  Gas  Industri  Tbk.  (Samator  Group)  menginisiasi  fasilitas  kesehatan  Rumah  Oksigen  Gotong  Royong  sebagai bagian dari upaya bersama penanganan Covid-19 di Indonesia.

Rumah Oksigen Gotong Royong merupakan  fasilitas  kesehatan  semi-permanen  pertama  di  Indonesia  yang  khusus  dilengkapi  dengan  peralatan  suplai  oksigen  dan  tempat  tidur  perawatan  bagi  warga  terpapar  Covid-19  dengan  gejala  sedang  (kategori  2).

Fasilitas  ini  dibangun  di  Pulogadung, tepat di sebelah kawasan pabrik Samator Group dan di atas lahan  yang  disediakan  oleh  PT  Master  Steel  dan  didukung  oleh  PT Tripatra Engineers and Contractors.  “Saya  sangat  mengapresiasi  GoTo, Kadin Indonesia dan Sama-tor Group yang telah mendirikan Rumah Oksigen Gotong Royong,” kata  Menteri  Koordinator  Bidang  Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  saat  meninjau  proses  pembangunan fasilitas ini, Minggu (18/7),  dikutip  dari  siaran  pers.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan pembebasan bea masuk untuk oksigen dan tabung oksigen bisa mendorong penurunan harga tetapi tetap diperlukan pengawasan ketat  dari  pemerintah.  Hal  senada  juga  dikemukakan  Kepala  Center  of  Industry,  Tra-de,  and  Investment  Indef  Andry  Satrio.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only