KPP Pratama Bali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak

Denpasar: Kepala KPP Pratama Gianyar Bali Moch Luqman Hakim mengatakan selama pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021 setidaknya ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan para Wajib Pajak (WP).

“Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini,” kata Kepala KPP Pratama Gianyar Bali Moch Luqman Hakim, dilansir dari Antara, Senin, 19 Juli 2021.

Ia menjelaskan untuk insentif yang pertama yang bisa dimanfaatkan yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dikatakannya bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai atau karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

“Para pemberi kerja dalam hal ini perusahaan maupun instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak perlu memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya, cukup dengan laporan realisasi maka pajak tersebut akan ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Insentif kedua yaitu insentif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau PPh final. Pemberian insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.

Untuk itu para Wajib Pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasinya saja dan tidak perlu melakukan setoran pajak lagi.

Selanjutnya, yaitu pemberian insentif pajak DTP diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor Konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pengusaha tersebut mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

“Saya berharap seluruh Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang masuk kreteria dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena akan meringankan beban dan menambah keleluasaan dalam berusaha. Kapan lagi bayar pajak ditanggung pemerintah?,” katanya.

Selain Pajak DTP, pemerintah juga membebaskan beberapa jenis pajak di beberapa sektor. Pertama, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di 132 bidang usaha yang telah ditentukan.

Selanjutnya, insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di 216 bidang usaha yang telah ditentukan. Wajib Pajak tersebut mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Ia mengatakan ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang di 132 yang telah ditentukan. PKP tersebut dapat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

“Bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan yang ingin mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diminta menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 15 Agustus 2021,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id, Senin 19 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only