Asosiasi Pengusaha Minta Rencana Pajak Gula dan Garam Dikaji Ulang

LONDON, DDTCNews – Asosiasi produsen makanan minuman (Food and Drink Federation/FDF) meminta Pemerintah Inggris untuk meninjau ulang rencana pengenaan pajak gula dan garam.

Ketua FDF Ian Wright mengatakan kelompok keluarga miskin akan sangat terdampak dari rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, pungutan pada level produsen akan langsung memengaruhi biaya yang dikeluarkan konsumen.

“Keluarga miskin akan terkena dampak paling parah. Memperkenalkan pajak makanan saat ini adalah sebuah kegilaan dan penghinaan bagi keluarga kelas pekerja di negara ini,” katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Menurut Wright, rencana tersebut dapat membuat biaya yang dikeluarkan keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan belanja makanan dan minuman naik hingga 11%. Kenaikan itu setara dengan pengeluaran rumah tangga dalam setahun untuk sayuran segar.

Nominal kenaikan yang akan dihadapi keluarga miskin jika regulasi pajak gula dan garam diterapkan sekitar £160 per tahun atau setara dengan Rp3,1 juta. Untuk itu, kebijakan untuk menekan konsumsi makanan cepat saji tersebut bakal kontraproduktif bagi masyarakat kelompok bawah.

“Mereka [pembuat kebijakan] tidak dapat membayangkan betapa sulitnya tahun lalu [bagi keluarga kelas pekerja Inggris],” jelas Wright.

Seperti dilansir The Guardian, laporan strategi pangan nasional Inggris menyebutkan pungutan pajak gula dan garam akan menghasilkan tambahan penerimaan sejumlah £3 miliar. Instrumen fiskal itu disebutkan sebagai cara efektif mengakhiri kecanduan masyarakat Inggris terhadap junk food, menekan konsumsi daging, dan mendukung agenda perubahan iklim.

FDF menyebutkan rencana kebijakan tersebut juga akan menambah biaya pada level produsen senilai £1,7 miliar untuk pengolahan limbah. Lalu, tambahan biaya pengemasan senilai £850 juta dan biaya akibat pembatasan iklan produk makanan berlemak, asin, dan manis sejumlah £833 juta.

“Jika pemerintah serius meningkatkan level kesehatan maka yang perlu dilakukan adalah memberikan insentif pada sektor usaha dan tidak membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan,” ujar Wright. 

Sumber: DDTC News, Rabu 21 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only