PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta PBB-Pajak Iklan Dibebaskan

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus virus Corona. Apa kata pengusaha mal?

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjadja mengatakan, PPKM Darurat yang diperpanjang semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan atau mal.

“Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah,” ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Dia pun mengatakan, saat ini kebutuhan pengusaha mal akan relaksasi dan subsidi sangat dinantikan. Mengingat, biaya operasional masih dibebankan kepada pengelola meskipun tutup sementara atau sebagian yang beroperasi.

“Semakin mendesak kebutuhan Pusat Perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh Pusat Perbelanjaan. Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah,” jelasnya.

Biaya yang dimaksud ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap. Dia juga meminta agar pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas serta memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah sementara menghapus ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

“Juga Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.” ujarnya.

“Pusat Perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat bahwa pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID – 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. PPKM darurat kemudian istilahnya berubah menjadi PPKM level 3-4.

PPKM akan dilonggarkan mulai 26 Juli dengan catatan kasus Corona turun.

Sumber: detik.com, Rabu 21 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only