Daftar Insentif Kendaraan Listrik untuk Konsumen dan Pabrikan di Indonesia

Pemerintah pun berupaya mengakselerasi pengembangan industri tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

“Saat ini industrialisasi KBL-BB di Indonesia telah membentuk ekosistem penyiapan infrastruktur yang sudah mulai bergerak dengan melibatkan para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Kemenperin juga melakukan riset untuk pengembangan komponen, infrastruktur pendukung, hingga penanganan limbah baterai kendaraan listrik.Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Produksi mobil listrik ditargetkan mencapai 600 ribu unit pada tahun 2030. Sementara untuk sepeda motor listrik bisa menembus 2,45 juta unit.

Masyarakat dan produsen dapat insentif

Dalam mengejar target tersebut, sejumlah aturan pendukung juga disediakan, termasuk pemberian insentif fiskal dan non fiskal, yang bisa dimanfaatkan produsen dan konsumen.

Adapun, berikut adalah sejumlah aturan untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri kendaraan listrik Indonesia.

Konsumen kendaraan listrik

– Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021

– Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen di Jakarta, Peraturan Gubernur nomor 3/2020.

– BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, Peraturan Daerah No. 9/2019

– DP atau uang muka minimum sebesar 0 persen kendaraan listrik

– Suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020

– Diskon penyambungan dan penambahan daya listrik

– Pembebasan aturan ganjil genap di Jakarta.

Produsen kendaraan listrik

– Tax Holiday dan Mini Tax Holiday, di dalam UU 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020

– Tax allowance, PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018

– Pembebasan Bea Masuk, PMK 188/2015

– Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, PP 45/2019

– Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D, PMK No.153/2020.

“Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV,” tutur Agus.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only