PPKM Diperpanjang, Pasar Properti Alami Tekanan

JAKARTA – Kebijakan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sampai 25 Juli berdampak semakin tertekan pada sektor properti.

“Kalau penerapannya diperpanjang pasti ada dampaknya bagi sektor properti, terutama ritel, hotel termasuk perkantoran dan hunian,” ungkap Managing Partner Coldwell Banker Commercial (CBC) Tommy H Bastamy, kepada Investor Daily, Rabu (21/7)

Menurut Tommy, dampak PPKM yang paling terasa adalah sektor ritel, karena banyak mall yang tutup dan juga ritel lainnya.  Karena mal ini masih tergantung pada pengunjung yang datang dan ini tentu tidak ada transaksi dan juga berimbas kepada penghasilan dan harga sewa. “Hotel juga terkena imbas, tingkat okupansi hotel saat ini terus alami penurunan, terutama hotel hotel di kota kota besar, termasuk Bali,” kata dia.

Sementara sektor perkantoran alami dampaknya, meski tidak seberat sektor ritel dan hotel. Perkantoraan tingkat keterisian mulai menurun, karena banyak karyawan harus bekerja wfh dan banyak juga pasokan gedung baru yang sudah masuk dan tingkat penyewa masih rendah. “Banyak perusahaan yang menahan diri untuk ekspansi, bahkan mengurangi space kantornya lebih efesien dbanidngkan sebelumnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk sektor hunian, tambah Tommy, dampaknya tidak terlalu signifikan. Karena hunian ini menjadi kebutuhan dan orang masih mencari. Selain itu, pengembang banyak memberikan promo khusus sehingga, masyarakat yang mencari rumah masih cukup besar. “Sektor hunian terkena dampak, tapi tidak besar dan orang masih banyak mencari rumah. Apalagi harga rumah dan promo pengembang yang menarik,” katanya.

Insentif  Pajak

Terkait pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung seluruh atau 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Ketentuan ini berjalan sampai dengan akhir tahun 202. Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

“Perpanjangan insentif sektor properti ini, tentu dampaknya bagi sektor properti hunian ini dampaknya sangat bagus dan bisa bangkitkan properti. “Saya setuju kalau ini diperpanjang dan pasti developer juga senang,” katanya.

Pasalnya kebijakan ini, penghapusan PPN yang paling terasa adalah sektor hunian tapak. Banyak pengembang yang menggenjot pembangunan dan penjualan hunian tapak dibandingkan apartemen. “Selain itu hunian tapak lebih cepat pembangunannya dibandingkan dengan apartemen,” ujarnya.

Sumber : Investor Daily

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only